Fakta Persidangan SYL Jangan Diabaikan, KPK Ditantang Usut Dugaan Korupsi Korporasi Partai NasDem


Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke kasus koorporasi Partai NasDem.

Hal ini perlu dilakukan untuk merespons sejumlah fakta persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL Cs di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. “Kemudian itu bisa dikembangkan (kasus korupsi SYL ke korporasi partai Nasdem) sangat bisa,” ucap Peneliti ICW, Diky Anandya melalui keterangannya di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Di matanya, lembaga anti rasuah dinilai ogah-ogahan mengembangkan kasus korupsi SYL. Ia menekankan, asal ada kemauan maka tidak sulit membuktikan dugaan korupsi korporasi yang dilakukan Partai NasDem.

“Ini persoalannya bukan bisa atau tidak bisa tapi perkara mau atau tidak mau dari KPK. Kami melihat bahwa tindak ada inisiatif KPK dalam mengembangkan kasus korupsi SYL. Ini minim, sehingga penting untuk dikritisi dari hal tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyesatkan. Kala itu, Alex mengatakan kader parpol yang melakukan tindak pidana korupsi tidak bisa dijerat hukum karena pihak swasta bukannya penyelenggara negara.

Diky menerangkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi partai Nasdem bisa ditindak pidana karena berbadan hukum. “Pada prinsipnya kami melihat bahwa secara bentuk partai politik itu merupakan badan hukum yang bisa dikualifikasikan sebagai badan hukum korporasi,” katanya.

“Tadi disampaikan oleh Alexander Marwata bahwa partai politik itu tidak bisa ditangani begitu ya. Tidak bisa ditindak Itu justru menyesatkan. Pernyataannya menyesatkan yang dikeluarkan oleh penegak hukum, apalagi  sekelas KPK” ucap dia menambahkan.

Diketahui, sejumlah pejabat Kementan telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SY. Mereka mengungkapkan keterlibatan Partai NasDem dalam pusaran kasus korupsi Kementan. Mulai dari eks staf khusus SYL yang juga menjabat Wabendum Partai NasDem minta uang Rp 850 juta. Alat buktinya adalah sebuah kuitansi berlambang Partai NasDem.

Terungkap juga ada kontribusi dalam menyiapkan acara ulang tahun Partai NasDem berupa kaus yang diduga berasal dari uang Kementan. Kemudian, ada juga pertemuan antara eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta dengan Waketum Partai NasDem Ahmad Ali ketika KPK mulai menyelidiki kasus korupsi Kementan.

Terbaru, petinggi partai Nasdem disebut pernah mengancam bakal mencopot jabatan sejumlah eselon di Kementan karena tidak menuruti permintaan partai. Mulai dari minta proyek, minta sembako, minta Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan minta didanai program partai. Di sisi lain, Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga telah mengembalikan uang kasus korupsi Kementan ke KPK sekitar Rp840 juta.