News

Faktor Kepala Daerah Disebut Jadi Kunci Efektivitas Otonomi

Faktor kepala daerah disebut menjadi salah satu kunci agar otonomi daerah berhasil. Hal ini terlontar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyangkut upaya mendorong efektivas otonomi daerah.

“Kepemimpinan kepala daerah yang didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Darah yang bagus kinerjanya dipimpin oleh kepala daerah yang membuat terobosan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata Suhajar saat menutup kegiatan Pemetaan Kapasitas Pemerintahan Daerah di Bali, Sabtu (2/7/2022).

Dia menjelaskan, kunci selanjutnya agar otonomi daerah berhasil sangat bergantung pada kapasitas pemerintah daerah. Hal ini ditandai dengan peningkatan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan tugas sesuai fungsinya masing-masing.

“Di OPD-OPD itu harus meningkat kapasitasnya untuk bisa menjalankan program kepala daerah. Itu yang membuat kepala daerah yang (dapat menjalankan) program berjalan cepat, tetapi (ketika) bagian-bagian itu berjalan lambat maka akan diubah semua oleh kepala daerah,” tuturnya.

Terakhir atau ketiga, sambung Suhajar, kesuksesan otonomi perlu kontrol dan partisipasi masyarakat. Kepala daerah yang ingin membangun terobosan-terobosan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Fitur-fitur pelayanan yang diluncurkan kepala daerah harus disosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahui dan mengikutinya.

Otonomi Daerah Berasas Desentralisasi

Suhajar memaparkan, Indonesia menganut sistem otonomi daerah yang berasas desentralisasi. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Ini utamanya mengatur dan mengurus sendiri sejumlah urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“UU 23 ini menyebutkan berotonomi dengan mempedomani norma standar kriteria prosedur pemerintah pusat, pemilik kedaulatan rakyat. Jadi berotonomi tidak boleh lari dari Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Silakan berotonomi tapi pedomani NSPK-nya. Lalu apa yang diotonomi? 32 urusan yang diserahkan kepada daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, pada era digital seperti sekarang ini, otonomi daerah juga akan berjalan lancar ketika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berjalan. Suhajar menyebut, suksesnya pembangunan SPBE tak berbeda jauh dengan kunci sukses otonomi daerah yang ditentukan oleh tiga hal. Pertama, adanya kemauan kepala daera. Kedua, partisipasi masyarakat, yakni mau dan mengikuti sistem. Ketiga, melakukan pembangunan infrastruktur di bidang Teknologi Informasi (TI).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button