News

Fatwa Haram Memberi ke Pengemis, Ketua PP Muhammadiyah Minta MUI Sediakan Panti Sosial

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan haram. Keputusan ini tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021. Menanggapi fatwa itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah setempat memberikan pembinaan kepada pengemis.

“Sebaiknya larangan itu disertai jalan keluar apakah MUI menyediakan panti sosial bagi penampungan para pengemis tersebut,” kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada Inilah.com, Senin (1/11).

Mungkin anda suka

Di pusat penampungan atau pusat rehabilitasi pengemis itu, Dandang mengusulkan agar dilakukan pembinaan untuk meningkatkan produktivitas. Dia mengatakan uang yang diberikan kepada pengemis jalanan itu bisa dialihkan ke tempat penampungan tersebut.

Lebih lanjut Dadang mengatakan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan itu harus dibarengi oleh pembinaan di panti sosial. Kepada pemerintah setempat, Dadang meminta agar panti sosial dimaksimalkan.

“Jadi memang fatwa itu memang harus dibarengi dengan tindakan mendirikan panti-panti jompo, panti-panti untuk menampung orang-orang yang miskin seperti itu, panti-panti sosial dari pemerintah maupun lembaga-lembaga masyarakat,” sebut dia.

Ketika ditanya langkah dukungan dari fatwa tersebut Dadang mengatakan mesti ditanyakan ke majelis tarjih sebagai pemegang otoritas ijtihad dalam Muhammadiyah.

Sebelumnya MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang isinya antara
lain mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan
dan ruang publik.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk
meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta
di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi
pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum
MUI Sulawesi Selatan Dr KH Muammar Bakri Lc sebagaimana dikutip dalam
siaran pers MUI.

Ia mengatakan bahwa orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis.

Selain
itu, dia mengemukakan, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga
yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisinya
agar mereka tidak sampai harus mengemis.

“Jika ada pengemis di
jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan
peminta-minta di jalanan,” kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar
tersebut.

Dia menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga
kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para
pengemis.

“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button