Febri Bingung, Diduga Terlibat TPPU SYL tapi Dipanggil KPK terkait Harun Masiku


Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengaku bingung atas pemanggilan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Dia pun Febri memenuhi panggilan KPK setelah mendampingi Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, wacana pemanggilan Febri sempat menjadi sorotan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga berkaitan dengan pemberian fee kepada Visi Law Office dari hasil pemerasan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya juga enggak tahu ya, kenapa tiba-tiba panggilan terkait perkara Harun Masiku, perkara (SYL) yang sama dengan perkara besarnya kasus Pak Hasto yang sekarang sedang sidang. Saya tidak tahu faktornya apa dipanggil,” ujar Febri ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Febri, yang mengenakan kemeja batik biru, tiba di gedung KPK pukul 11.37 WIB dan keluar pukul 11.49 WIB. Namun, ia batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Penyebabnya, sejumlah penyidik KPK sedang cuti.

“Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini sejumlah penyidik sedang cuti. Dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas lain,” kata Febri.

Febri mengaku belum mendapatkan informasi mengenai jadwal pemeriksaan selanjutnya, tetapi memperkirakan pemanggilannya akan dijadwalkan ulang setelah libur Idulfitri 1446 Hijriah.

“Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule. Jadi dijadwal ulang, estimasinya kemungkinan setelah Lebaran,” ujarnya.

Febri menyebut informasi mengenai pemanggilan ulang akan disampaikan kemudian oleh penyidik. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Febri, termasuk keterkaitannya dalam kasus Harun Masiku.

Sebelumnya, penyidik KPK membuka peluang untuk memeriksa advokat Visi Law Office lainnya, seperti Febri Diansyah (F) dan Donal Fariz (DF), setelah sebelumnya memanggil Rasamala Aritonang.

Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa wacana pemanggilan Febri dan Donal akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada tim Kasatgas Penyidikan yang menangani kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Dua lagi kita tanyakan ke penyidiknya apakah saudara DF atau F yang akan kita mintai keterangannya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Asep menjelaskan bahwa salah satu materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik adalah terkait proses awal SYL mengontrak Visi Law Office sebagai kuasa hukum dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

“Akan kita mintai keterangannya bagaimana Visi Law Office ini di-hire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana pembayaran jasa hukum Visi Law Office, yang diduga berasal dari uang kolektif atau hasil pemerasan pegawai Kementan.

“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep.

Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam pembayaran jasa hukum tersebut, termasuk bagaimana aliran dana tersebut sampai ke tangan Febri dan rekan-rekannya.

“Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” ujarnya.

Honor Febri Cs dari Hasil Memeras

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengakui bahwa sebagian pembayaran jasa hukum kepada Febri Diansyah dan rekan-rekannya sebesar Rp3,9 miliar berasal dari pengumpulan uang di lingkungan Kementan atau hasil pemerasan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024), Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92, yang mengungkap sumber dana pembayaran jasa hukum Febri dan rekan-rekannya.

“Mohon izin Yang Mulia, kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu. Dalam BAP nomor 92 disebutkan bahwa pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan berasal dari uang pribadi saya sebesar Rp550 juta, sedangkan sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang di Kementan,” kata Jaksa saat membacakan BAP Kasdi dalam sidang.

Jaksa kemudian bertanya apakah Kasdi mengingat keterangan tersebut.

“Ya, ingat,” jawab Kasdi.

“Betul seperti ini (pembayaran honor Febri Cs)?” tanya Jaksa lagi.

“Betul,” jawab singkat Kasdi.

Kasdi mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, yang turut menjadi terdakwa, mengumpulkan uang untuk melunasi pembayaran jasa hukum Febri. Namun, ia diberi tahu bahwa kekurangan pembayaran itu diperoleh dari pengumpulan dana di Kementan.

“Saya tidak diceritakan detail oleh Pak Hatta,” kata Kasdi.

Pada Rabu (19/3/2025), KPK telah memeriksa Rasamala Aritonang terkait kasus ini. Setelah pemeriksaan, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jl. Metro Pondok Indah SG-26, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BEE).

Diketahui, Visi Law Office didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, serta mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Mereka pernah menjadi tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.

Namun, Febri Diansyah kini telah keluar dari Visi Law Office dan mendirikan firma hukumnya sendiri, Diansyah & Partners. Saat ini, ia menjadi bagian dari tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sedang menjalani sidang kasus perintangan penyidikan dan suap terkait PAW Harun Masiku di KPU.