News

Ferdy Sambo Bisa Susul Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 05 Agu 2022 – 11:08 WIB

Whatsapp Image 2022 08 04 At 10.56.39 Am(1) - inilah.com

Mungkin anda suka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat hendak menjalani pemeriksaan Timsus Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Inilah.com/Agus Priatna

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa menyusul status Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini antara lain menyangkut dugaan jenderal bintang dua itu turut menghalang-halangi penyidikan kasus.

“Kasus terkait pak Ferdy Sambo ini terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan modus merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti. Itu saya rasa pak Ferdy Sambo bisa kena ya. Akan kena pemeriksaan oleh Inspektur Khusus,” kata Sugeng kepada inilah.com pada Jumat (5/8/2022).

Sugeng menjelaskan, seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi Ferdy Sambo untuk menegakkan aturan. Namun, lanjut dia, terbuka kemungkinan Ferdy Sambo bisa saja memerintahkan bawahannya untuk melakukan penghilangan barang bukti.

“Dugaan saya memerintahkan atau setidak-tidaknya didapat sepemahaman untuk tidak melakukan olah TKP dan menghilangkan barang bukti. Bisa saja dia memerintahkan atau dia pasif ya, tapi dua-duanya salah nih Ferdy Sambo. Karena harusnya dia menegakkan aturan kemudian bisa saja dia memerintahkan melakukan pelanggaran aturan atau secara pasif dia diam saja tidak kemudian melarang tindakan yang salah, ini akan kena,” beber Sugeng.

Oleh karena itu, dia menegaskan, terdapat indikasi kuat bahwa Ferdy Sambo berpeluang ikut terjerat terkait kasus pembunuhan tersebut. Apalagi diduga Ferdy Sambo juga berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Terhadap pak Ferdy Sambo ada potensi kuat juga untuk terkena kasus pembunuhan. Kalau polisi memiliki cukup bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Pak Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigpol J ya dia harus dijadikan tersangka,” terang Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga menyebutkan, seluruh keterangan dari para saksi pada peristiwa ini akan semakin membuat terangnya kasus.

“Yang penting Bharada E dan Ibu Putri (Istri Ferdy Sambo) serta saksi-saksi dan ajudan lain itu bisa memberikan keterangan yang jujur. Bebas dan independen. Sehingga akan terbuka terang benderang. Sebelum pencopotan pak Ferdy Sambo, posisi pak Ferdy Sambo kan atasan mereka. Sekarang kan tidak bisa. Atasan mereka ini sekarang Wakabareskrim,” tegas Sugeng.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis malam (4/8/2022).Sigit memastikan tim khusus (Timsus) terus mendalami kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Salah satunya mengusut adanya perintah komando terkait insiden berdarah itu.

Menurut Sigit, Timsus hingga Kamis malam telah memeriksa 25 anggota yang dugaannya turut terlibat dalam perkara tersebut dengan menyembunyikan alat bukti CCTV. Selain itu berupaya memastikan apakah Bharada E mengeksekusi Brigadir J secara terstruktur di bawah komando.

“Tentunya kita sedang kembangkan. Apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Proses masih berlangsung,” ujar Sigit.

Seluruh anggota Polri tersebut terdiri atas perwira tinggi, menengah, hingga tamtama. Meeka berasal dari Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jaksel.

Kapolri menegaskan, penanganan perkara Brigadir J mengikuti instruksi Presiden Jokowi yang meminta pengungkapan kasus tersebut tuntas dan transparan.

“Bahwa penanganan penyidikan, penerapan tersangka itu tak berhenti. Pengembangan terus berlangsung agar menjadi jelas. Terkait dengan siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana akan tindak tegas,” tegas Sigit.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button