News

Ferdy Sambo Cs Diadili di PN Jaksel Pekan Depan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, berharap sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, bisa segera digelar. Dia meminta jajaran untuk segera melimpahkan berkas seluruh tersangka dan berharap sidang segera digelar pada Senin (10/10/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kita ingin perkara sidang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Maka kami sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan. Semoga Senin, minggu depan sidang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Fadil, di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengakui jajaran masih melakukan koreksi dan perbaikan rencana surat dakwaan yang bakal dibacakan saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Khusus Ferdy Sambo, selain dijerat perkara pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri turut dijerat perkara merintangi penyidikan.

“Surat dakwaan kini koreksi, perbaiki dan sempurnakan untuk persidangan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, meski kasus pembunuhan berencana Brigadir J tergolong high risk Kejagung meminta persidangan tetap digelar di PN Jaksel dan tidak akan dipindahkan ke lokasi lain. “Kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan lokasi persidangan. Senin ke PN Jakarta Selatan. Tak ada pemindahan,” ungkap dia.

Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022). Dalam pelimpahan berkas perkara tahap dua, Tisus Polri menyerahkan lima tersangka dan alat bukti sebelum dilimpahkan ke persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum akan menerima tanggung jawab untuk pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti jam 11 siang di Jampidum Kejagung,” kata Fadil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button