News

Ferdy Sambo Cs Segera Dituntut, Kejagung Tanpa Kejutan

Perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak akhir setelah sidang dengan agenda pembuktian rampung. Pekan depan, terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan memastikan seluruh terdakwa bakal dituntut maksimal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana hanya menjawab normatif saja ketika ditanyai soal kinerja penuntut umum dalam mengadili perkara eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Begitu pula ketika ditanyai apakah seluruh terdakwa bakal dituntut maksimal dalam perkara dengan vonis tertinggi hukuman mati itu.

“Nanti kita lihat ya,” kata Sumedana, di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, bakal digelar terpisah. Dua terdakwa yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf bakal dituntut pada Senin (16/1/2023). Sehari sesudahnya Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, bakal menggelar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bakal dituntut pada Rabu (18/1/2023). Selain Putri, PN Jaksel juga bakal menggelar sidang tuntutan untuk terdakwa Bharada E.

Kapuspenkum melanjutkan, Kejagung memonitor persidangan perkara yang menyedot perhatian publik sejak Juli 2022 yang lalu. Tim penuntut umum diyakini bekerja secara optimal membuktikan perkara yang turut berdampak pada citra Polri dan penegakan hukum ini.

“Tetap dipantau, di luar juga untuk menjaga integritas para tim JPU yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button