News

Ferdy Sambo Disebut Gugat Jokowi dan Kapolri demi Keluarga

ferdy-sambo-disebut-gugat-jokowi-dan-kapolri-demi-keluarga

Langkah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit ke PTUN Jakarta dianggap untuk melindungi keluarga. Ferdy Sambo menggugat ke PTUN meminta pemecatannya dibatalkan. Alasannya, status pecat menyulitkan yang bersangkutan melindungi keluarga lantaran tak memiliki hak lagi sebagai anggota Polri.

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai, tak ada cara lain bagi Ferdy Sambo selain menggunakan saluran hukum untuk mengupayakan hal itu. Lagipula, dalam negara hukum gugatan yang diajukan suami Putri Candrawathi sah-sah saja.

“Jadi saya kira itu mungkin sah-sah saja karena kalau orang mengundurkan diri kan dia masih mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi kalau di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kan dia sama sekali tidak mendapatkan hak apapun dari Polri. Dianggap sebagai masyarakat biasa, itu bedanya. Apalagi kan dia punya keluarga, ini mungkin menyangkut masalah harga diri keluarganya juga,” ujar Ito Sumardi, kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, salah satu alasan kliennya menggugat sanksi pemecatan lantaran permohonan pengunduran diri di tengah proses pemeriksaan etik tidak diproses oleh Polri. Adapun Ferdy Sambo dikenakan sanksi berat pemecatan oleh majelis etik yang diputuskan secara bulat.

Ito Sumardi enggan berspekulasi terkait status Ferdy Sambo yang pernah memimpin Satgassus Merah Putih, tahu banyak kartu termasuk kecurangan pada Pilpres 2019, merupakan salah satu faktor menggugat ke PTUN. Maksudnya, gugatan tersebut seolah menjadi sinyal yang dikirimkan terdakwa pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan, untuk mendapatkan “pertolongan” lolos dari vonis maksimal hakim.

“Iya bisa saja itu menjadi alasan dia, semua ini kan tentunya harus didasarkan kepada alat bukti yang sah, jadi kan boleh saja dia mengatakan memang ada kecurangan pada saat pilpres, tapi kan kalau dia punya bukti ya bagus, tapi kalau enggak punya bukti tentunya akan dipatahkan di pengadilan begitu,” lanjutnya.

Eks Dubes RI untuk Myanmar menekankan pemecatan Ferdy Sambo sudah melalui prosedur internal Polri dan ketatanegaraan, lantaran telah dikukuhkan oleh keppres, yang kini keabsahannya digugat eks Kasatgassus Merah Putih itu. Dia menekankan seluruh aturan main pemecatan telah dilaksanakan, termasuk dikeluarkannya keppres.

“Semua itu kan sudah ada norma-normanya. Tentunya nanti di pengadilan akan mempertimbangkan hal ini dan tentunya juga akan mempertimbangkan gugatan dari pada FS, itu nanti hakim akan memutuskan yang mana,” tuturnya.

Ito enggan berspekulasi lagi ketika disinggung apakah nantinya PTUN Jakarta bakal menolak permohonan Ferdy Sambo. “Saya tidak berani mengatakan bagaimananya, karena saya bukan hakim tapi kan kalau dilihat dari kasusnya semua didasarkan kepada bahwa penolakan permohonan pengunduran dirinya kan ada dasar hukumnya, kemudian juga penetapan pemberhentian dengan tidak hormat itu juga ada dasar hukumnya. Penguatan (keppres) presiden pun ada aturannya.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button