News

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Harap Putri Juga Dihukum Maksimal

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menghukum terdakwa Putri Candrawathi atau PC dengan hukuman maksimal seperti suaminya Ferdy Sambo.

Putri dinilai sama seperti Ferdy Sambo, menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sesuai dengan unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga Hakim memberi hukuman dua kali lipat kepada PC. Karena dia adalah pemicu dan biang kerok di dalam permasalah pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya,” kata Rosti usai sidang putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Putri juga disebut mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J. “Hukuman yang semaksimal seberat beratnya kepada terdakwa yang terpenuhi terkait pembunuhan berencana karena mereka mengetahui semua pembunuhan, menginginkan kematian dari anakku Joshua,” terangnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin (13/2/2023). Hakim menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button