News

Ferdy Sambo Divonis Mati!

Majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini, dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mungkin anda suka

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup. “Terdakwa tetap ditahanan dan biaya perkara dibayarkan oleh negara,” tambah hakim.

Tentunya vonis ini memenuhi harapan keluarga Brigadir J. Mengingat sebelum jalannya sidang, Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kepada terdakwa.

Senada Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Samuel menilai, Sambo tak menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putranya.

“Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan, menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami,” kata Samuel, Senin (13/2/2023).

Diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri, karena terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J. Disebut juga tidak hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sambo telah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button