News

Ferdy Sambo Harus Kenakan Baju Tahanan saat Rekonstruksi Besok

Tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo Cs, harus mengenakan baju tahanan Polri saat melaksanakan rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022), pagi. Hal ini penting untuk menunjukkan Timsus Polri bertindak tegas dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Peneliti ISSES, Bambang Rukminto menyebutkan, Polri harus menerapkan asas persamaan di hadapan hukum bagi semua pelaku kejahatan tak terkecuali Ferdy Sambo, yang telah dipecat dari institusi. Apalagi kasus pembunuhan Brigadir J turut mencoreng citra Polri sehingga upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu dan perlakuan yang sama terhadap pelaku kejahatan harus diterapkan.

“Kita lihat juga besok saat rekonstruksi. Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka lain misalnya dengan memakaikan baju tahanan,” kata Bambang, di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, kendati Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan etik, status yang bersangkutan sekarang ini masyarakat sipil. Selama putusan banding belum diputus maka Ferdy Sambo harus dilihat sebagai sipil, bukan lagi jenderal polisi. Artinya, ketika melaksanakan reka adegan pembunuhan keji di rumah jenderal Polri, yang bersangkutan harus mengenakan pakaian tahanan sipil.

“Dalam sidang kode etik dan profesi di internal, FS dkk bisa memakai seragam polisinya. Harusnya dalam penyidikan pidana umum, mereka diwajibkan menggunakan baju tahanan sipil seperti tersangka kasus kriminal yang lainnya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button