News

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E: Woy Cepat Kau Tembak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dalam dakwaan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, bukan hanya memerintahkan untuk menghajar.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer ‘Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak’,” ujar Jaksa dalam dakwaan di sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang terlihat masih hidup dan bergerak kesakitan dengan kondisi tertelungkup di samping tangga depan kamar mandi.

Lalu, Ferdy Sambo dengan tangan yang terbungkus sarung tangan hitam menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang yang tembus hingga hidung.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” terang Jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk memanggil Brigadir J dan Ricky Rizal dengan raut wajah penuh emosi.

“Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, ‘Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!’,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian, Bharada E yang sedang berada di kamar langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping Ferdy Sambo. Lalu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk mengokang senjata. Sedangkan, Brigadir J turut menghampiri Ferdy Sambo dan masuk melalui pintu dapur menuju ruang tengah yang diikuti Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di belakangnya.

Setelah berkumpul, Ferdy Sambo memegang leher bagian belakang Brigadir J dan mendorongnya ke area dekat tangga sehingga membuatnya langsung berhadapan dengan Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun meminta Brigadir J untuk jongkok dengan posisi seperti squad jump. Namun, Brigadir J mengangkat kedua tangannya dan mundur karena pasrah dan menyerah karena berada di ambang maut.

Diketahui, Ferdy Sambo diadili dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan. Dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo dijadikan satu dakwaan sehingga dalam persidangan perdana, JPU membacakan sekaligus satu dakwaan yang terdiri dari dua perkara.

Pantauan Inilah.com, Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang perdana yang dilakukan secara ‘semi tertutup’ dengan pembatasan pengunjung dan hanya menyediakan layar televisi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button