News

Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Pengunjung Sidang Diperiksa dengan Mesin X-Ray

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal telah tiba di pengadilan secara tidak berbarengan. Sementara pengamanan di PN Jaksel nampak diperketat diketahui dari adanya mesin pemindai (x-ray) yang digunakan untuk memeriksa barang bawaan bagi pengunjung.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pengunjung sidang bakal dibatasi untuk menjaga berlangsungnya sidang. Namun PN menyadari tingginya antusiasme publik memantau sidang sehingga memfasilitasi dengan monitor.  “Dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, pagi tadi.

Mungkin anda suka

Djuyamto mengingatkan ruang sidang utama hanya mampu menampung 50 pengunjung, dengan adanya TV Poll diharapkan masyarakat bisa menyaksikan sidang tanpa harus datang langsung. “Publik tak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” tuturnya.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Adapun kelima terdakwa yang bakal diadili yakni Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

Selain perkara pembunuhan, Ferdy Sambo turut dijerat perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) sehingga didakwa secara kumulatif dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait merintangi atau menghalang-halangi pembunuhan. “Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, belum lama ini.

Sidang turut dipantau oleh Komisi Yudisial dan pengamanan dilakukan oleh Polres Metro Jaksel

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button