News

Ferdy Sambo Tidak Hadiri Vonis Banding Kasus Etik yang Dibacakan Hari Ini

Senin, 19 Sep 2022 – 10:09 WIB

Img 20220826 135709 1600 X 1200 Piksel - inilah.com

Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan terkait penghilangan alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J,. Foto: Antara

Vonis banding kasus etik yang diajukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, terkait penghilangan alat bukti perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 yang lalu bakal dibacakan pada Senin (19/9/2022) ini. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pagi tadi.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pukul 10.00 WIB. Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam Pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan. Buntut dari kasus etik ini, Timsus Polri turut menersangkakan Ferdy Sambo dalam perkara merintangi penyidikan, selain pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button