News

Ferdy Sambo Tolak Akui Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo menolak mengakui menembak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eks Kadiv Propam Polri membantah uraian dakwaan jaksa yang menyebut Brigadir J ditembak pada kepala bagian belakang ketika korban dalam keadaan terkapar dan masih hidup. Sebaliknya, melalui kuasa hukum, eks Kadiv Propam Polri menuding pelaku penembakan yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

“Saya pikir keterangan pak FS yang juga disampaikan kepada kami, beliau tidak pernah menembak langsung,” kata Rasamala kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut dia, jaksa penuntut umum memiliki beban besar untuk membuktikan dakwaan Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J. Pihaknya juga siap membuktikan Bharada E, yang berada dalam perlindungan LPSK, pelaku penembakan Brigadir J hingga tewas.

“Itu dilakukan oleh Richard. Nanti kami akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima,” tambah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Pada pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan momen eksekusi keji yang dilakukan Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo bukan hanya disebut memerintahkan ajudan lain menembak Brigadir J namun turut mengeksekusinya dengan menembak kepala bagian belakang hingga tembus hidung.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button