News

Buntut Salahkan Anak Buah di Kasus Basarnas, ICW Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak buntut dari menyalahkan anak buah dalam rentetan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

“Ini kan persoalan elementer sebenarnya karena jelas di pasal 39 UU KPK jelas bahwa penyidik, penyelidik itu ketika bekerja berdasarkan perintah,” ujar Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, dikutip Senin (31/7/2023).

Menurut Agus, proses yang telah dilakukan para penyidik KPK dalam kasus dugaan suap di Basarnas sesuai dengan prosedur hukum. Justru, sambung Agus, pernyataan Johanis yang seolah-olah menganulir kinerja penyidik malah menciderai aturan hukum.

Artinya, tidak mungkin KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga orang lainnya, bahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya perintah dari atasan.

Jadi menurut Agus, dalam hal ini dewas seharusnya berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan kepada Johanis terkait dengan pernyataan beliau.

“Kalau misalnya tidak ada inisiatif ya kita yang akan melaporkan kepada Dewas,” kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan tersangka kepala Basarnas. Tak cuma meminta maaf, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan anak buahnya dan menyebut mereka khilaf dengan melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button