Hangout

Tak Diajak Ngelamar Kerja, Jagoan STM Bunuh Teman Sendiri

Hanya perkara tak diajak melamar kerja, TAW (21), tega menyekap temannya AY (18) hingga tewas mengenaskan di dalam kamar mandi. Peristiwa nahas itu terjadi pada 18 Januari 2022 lalu di Pondok Gede Bekasi.

“Tersangka melakukan aksinya karena ada perasaan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman SMK dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beberapa waktu lalu.

Awalnya TAW yang merupakan jagoan saat sekolah, kecewa dengan AY yang tidak mengajaknya melamar kerja di salah satu perusahaan.

Lantaran kesal, TAW bersiasat untuk memberi AY pelajaran. Ia mengajak sejumlah temannya, termasuk AY untuk berkumpul di salah satu rumah.

Setelah kumpul, TAW meminta AY untuk membeli lakban dan tali. Kedua benda itulah yang TAW gunakan untuk mengikat dan menyekap AY di kamar mandi.

“Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban tersebut untuk mengikat korban di dalam kamar mandi di rumah saksi. Kenapa korban bisa begitu saja menurut karena korban, menurut pengakuan, tersangka, ini takut kepada tersangka. Jadi di bawah intimidasi, korban diem aja, tangan diikat, mulut dilakban kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Kemudian dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa,” jelas dia.

Panik melihat itu, TAW membuka lakban dan tali yang terikat di tubuh AY. Dia lalu melaporkan ke keluarga, AY jatuh dari kamar mandi. Saat keluarga korban datang, tersangka dengan cepat melepaskan ikatan korban. Sehingga keluarga AY dengan mudahnya mempercayainya.

Selang beberapa hari, kakak korban mendapat informasi AY meninggal bukan karena jatuh dari tangga.

“Beberapa hari kemudian kakak kandung korban membuat laporan polisi ke Polres Bekasi Kota guna penyidikan kasus ini. Karena mendapat informasi dari teman korban pada saat kejadian melihat mulut korban tangan terikat tali di depan kamar mandi,” ujar Zulpan.

Polisi juga sempat membongkar jasad AY dan melakukan autopsi. Hasilnya korban meninggal dunia akibat penyumbatan pada jalur pernapasan.

Dari situ polisi melakukan penyelidikan lebih dalam dan mengejar pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan TAW di kediaman neneknya di kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB,” tandasnya.

Akibat aksinya, polisi menjerat TAW dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button