Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Namun, kehadiran Firli tak diketahui oleh awak media.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. Arief mengatakan Firli telah tiba bersama kuasa hukumnya pukul 8.30 WIB.
“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB,” ujar Arief kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut, Arief mengatakan pemeriksaan terhadap Firli telah berlangsung. Kata dia, pemeriksaan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB.
“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 DitTipidkor,” katanya.
Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Firli akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
“Dari penasehat hukum nya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut, Ade menyampaikan Firli akan diperiksa di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
“Jam 09.00 wib besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri utk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” katanya.
Sebagai informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar