Firli Bahuri Pede tak Akan Mungkin Dijemput Paksa Polisi


Ian Iskandar pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri merasa percaya diri alias pede kliennya akan dipanggil paksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Kepercayaan itu lantaran Ian menganggap penyidik tak dapat memenuhi syarat subjektif dari upaya jemput paksa.

“Apakah Pak Firli mau melarikan diri? Tidak. Apakah Pak Firli akan menghilangkan barang bukti? Tentu tidak. Apakah Pak Firli akan melakukan kembali perbuatannya? Tentu tidak. Syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli,” ujar Ian Iskandar, ketika jumpa pers, Kamis (28/11/2024).

Seperti diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan  tim penyidik gabungan Kortastipidkor dan Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

Ian Iskandar berasalan, kliennya tak bisa hadiri pemeriksaan lantaran sedang pengajian.

“Setiap hari Kamis di rumah beliau (Firli), itu ada pengajian rutin bersama anak yatim,” kata Ian, ketika jumpa pers, Kamis (28/11/2024).

Sebagai informasi, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 jo. Pasal 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.