News

Firli: Pak Lukas Enembe Datang ke KPK, Kasus Selesai

Selasa, 11 Okt 2022 – 22:37 WIB

Kemarahan Jokowi Ada Hubungan dengan Korupsi Pengadaan Barang

Ketua KPK Firli Bahuri

Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditengarai tidak kooperatif diminta untuk hadir ke KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menilai kasus dugaan korupsi yang membelit politisi Partai Demokrat tersebut bakal selesai jika yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.

Firli meyakini, Enembe merupakan warga negara yang baik dan patuh hukum. Maka penting bagi yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dua kali tidak dipenuhi itu demi kepastian hukum.

“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali (periode) jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” kata Firli Bahuri, di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait perkara korupsi APBD Papua. Sejauh ini upaya KPK memeriksa yang bersangkutan gagal.

Firli menegaskan, KPK menjunjung tinggi HAM dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya sehingga Lukas Enembe yang merasa sakit dan membutuhkan perawatan medis tak perlu khawatir, karena badan antikorupsi siap memfasilitasi.

“Karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan, termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter,” ujarnya.

Dia mengakui masih berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Lukas Enembe terkait upaya pemeriksaan. “KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait dengan pertanggungjawaban dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua dan kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM,” ungkap Firli.

Ketika disinggung apakah KPK bakal menerapkan upaya proyustisia penangkapan, Firli hanya menjawabnya diplomatis dengan terkekeh. “He hehe, kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menghormati HAM,” tuturnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Lukas Enembe itu dilakukan terhadap 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Ivan menambahkan mayoritas transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh anak Lukas Enembe.

Dia menyebutkan 12 hasil analisis PPATK itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus, di antaranya setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Salah satu hasil analisis PPATK adalah transaksi setoran tunai Lukas Enembere senilai 55 juta dolar AS atau Rp560 miliar.

KPK juga telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada 5 Oktober 2022, namun keduanya mengirimkan surat penolakan menjadi saksi. Jubir KPK Ali Fikri menyebut, penolakan untuk diperiksa tidak membatalkan agenda pemeriksaan sehingga keduanya seharusnya memenuhi panggilan penyidik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button