News

Fokus Sidang dan Jaga Kehormatan NU, Gus Luqman Sarankan Mardani H Maming Nonaktif

Agar fokus menghadapi persidangan kasus suap IUP batubara Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming disarankan non-aktif. Selain juga untuk menjaga kehormatan NU, sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia.

Usulan itu disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan, KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati, bahwa sebaiknya Mardani H Maming nonaktif dari posisinya sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

Alasan, Gus Luqman, karena saat ini, Mardani H Maming saat ini tengah berurusan dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Harapan saya, agar NU bermarwah dan sebagainya, sebaiknya (Mardani H Maming) nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah,” kata Gus Luqman, Selasa,(26/4/2022).

Langkah nonaktif ini, menurut Gus Luqman, memang harus dipilih Mardani H Maming agar bisa fokus menghadapi kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. “Saya pikir biar Pak Mardani H Maming tidak punya beban apa- apa. Agar bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini,” beber dia.

Warga Nahdliyin, kata dia, sepenuhnya menyerahkan, kasus yang menyeret Mardani H Mamin kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung). “Mengakui atau tidak, itu nanti. Itu terserah Pak Maming. Dan, semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” papar dia.

Terkait tiga kali mangkir Mardani H Maming dari panggilan sidang, sangat disesalkan Gus Luqman. Dan, Mardani H Maming sekali mengikuti persidangan secara online. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah menetapkan panggilan paksa. “Kita sayangkan itu, mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi, cuma ini sekian kali dan baru hadir,” tandas dia.

Pada Senin (25/4/2022), Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri persidangan kasus suap IPU batubara Tanah Bumbu. Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dipanggil sebagai saksi fakta.

Dalam sidang itu, Mardani H Maming mengakui telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dia mengaku menandatangani SK tersebut, setelah ada kajian teknis dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya, Mardani H Maming menerima SK peralihan IUP di meja kerja, di mana sudah ada paraf dari kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kadis ESDM Tanah Bumbu.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas (Dwidjono). Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H Maming.

Mendegar kesaksian Mardani H Maming, terdakwa Dwidjono buru-buru membantah. Dwidjono mengaku dikenalkan Mardani H Maming kepada Henry Seotijo saat berada di Jakarta.

Selain itu, Dwidjono menegaskan bahwa Mardani H Maming membubuhkan tanda tangannya terlebih dulu di SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. Dan paraf menyusul setelahnya. Dwidjono juga mengaku mendapat perintah langsung dari Mardani H Maming untuk membantu peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN.

Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah mempertanyakan apakah mardani H maming tidak mengetahui bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan, karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru,” kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.

“Apakah ada permohonan langsung ke saudara?” tanya Yusriansyah. “Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja,” kata Mardani.
.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Menanggapi kesaksian Mardani, terdakwa Dwidjono buru-buru membantah. Dia mengaku memaraf SK pengalihan IUP BKPL ke PCN, setelah bupati (Mardani H Maming) menandatangani SK tersebut.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button