Formappi Minta Pembahasan Revisi UU TNI Dihentikan


Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta pembahasan Revisi UU TNI yang digelar secara terburu-buru segera dihentikan sementara.

Ia turut menyayangkan fenomena pembuatan RUU yang kilat dan diam-diam tersebut, sudah jadi trend beberapa tahun terakhir yang diketahui bertentangan dengan kebutuhan publik.

“Dengan begitu terangnya persoalan terkait substansi revisi UU TNI ini, maka sebaiknya proses pembahasannya dihentikan. DPR dan Pemerintah harus kembali mempersiapkan draf revisi dengan naskah akademik yang memadai,” kata Lucius kepada Inilah.com, Minggu (16/3/2025).

Ia menerangkan, isu dwifungsi ABRI (kini TNI) erat kaitannya dengan persoalan demokrasi yang diperjuangkan saat reformasi.

“Revisi soal peran TNI tak bisa hanya didasarkan pada apa yang diinginkan oleh TNI atau apa yang diinginkan segelintir orang untuk TNI, tetapi bagaimana efek revisi soal kewenangan itu berdampak pada demokratisasi bangsa kita,” tuturnya.

Menurutnya perlu ada evaluasi dan kajian secara mendalam soal peran TNI, yang tentunya sangat baik dilakukan sebelum membuat UU TNI yang baru.

“Kita terlalu membiasakan proses instan untuk mengubah RUU selama ini, walau hasilnya jelas-jelas melemahkan lembaga yang diatur oleh UU hasil instan itu. Revisi UU TNI untuk memperkuat TNI harus melibatkan banyak ahli dari berbagai latar belakang untuk membaca posisi ideal TNI di era modern sekarang ini,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, rapat panja RUU TNI digelar selama dua hari pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Pembahasan RUU TNI pada Jumat (14/3/2025) berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sedangkan keesokan harinya, rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby Lantai 3.

Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.