News

KPK Berkoordinasi dengan TNI Soal Kasus Helikopter AW-101

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berkoordinasi dengan TNI soal kasus Helikopter Agusta Westland AW-101. KPK melakukan koordinasi dengan TNI karena Puspom TNI menghentikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ya nanti kita akan koordinasikan dari deputi penindakan kan,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Mungkin anda suka

Dia mengaku belum mengubungi TNI terkait kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 yang sudah berhenti ini. Alex mengaku akan berkunjung ke Mabes TNI untuk berkoodinasi terkait kasus ini.

“Kita belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian proses penyidikan di sana. Ya kita belum sempat bertemu. Kita belum ada surat (penghentian kasus) itu, kita baru mendengar saja,” kata Alex.

KPK Berkoordinasi dengan TNI Karena Kasus Helikopter AW-101 Dihentikan

Sebelumnya, KPK menyebut jika Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU.

“Masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah menghentikan proses penyidikannya,” kata Deputi Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

KPK dalam kasus ini juga menyelidikinya, namun penyelidikannya yang berkaitan dengan keterlibatan pihak swasta. KPK menetapkan Direktur PT DJM Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, perusahaan justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Pihak Puspom TNI juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017. Ada juga Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas. Selanjutnya Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas.

Terakhir adalah Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.

Setyo memastikan proses penyidikan terhadap Irfan Kurnia Saleh masih akan terus berlanjut.

“Penanganan tersangka AW01 yang ada di sini yang pihak swastanya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan,” yakin Setyo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button