FOTO: ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

post-cover
Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memasuki Bus TransJakarta di Halte Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
post-cover
Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berswafoto di depan Halte TransJakarta Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
post-cover
Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta duduk di Bus TransJabodetabek rute Balai Kota-Cibubur, Rabu (30/4/2025). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)