News

Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Herman Kadir Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

Edy Mulyadi, Jin Buang Anak, Bareskrim, Mangkir - inilah.com
Herman Kadir Ketua Tim Kuasa Hukum Edy saat hadiri panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022) Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Mantan politisi PKS ini berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Herman Kadir
Herman Kadir Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi saat hadiri panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022) Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Ketidakhadiran Edy dalam pemeriksaan sebagai saksi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir.

Kondisi di Bareskrim
Herman Kadir saat hadiri panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022) Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Herman mengaku kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

Edy Mulyadi, Jin Buang Anak, Bareskrim, Mangkir - inilah.com
Herman Kadir Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi saat hadiri panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022) Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Edy Mulyadi mendapatkan panggilan Bareskirm Polri terkait pernyataan ‘jin buang anak’ kala mengkritik proyek ibu kota baru di Kalimantan.

Edy Mulyadi, Jin Buang Anak, Bareskrim, Mangkir - inilah.com
Herman Kadir Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi saat hadiri panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022) Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Berikut pernyataan Edy tersebut yang beredar di media sosial, “Bisa memahami nggak? Ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ucapnya dalam video.

Pasarnya siapa? kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana?” tambahnya.

Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button