News

Foto: Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Bui terkait Kasus Penodaan Agama

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya ‘Allahmu Lemah’ di media sosial.

A3 - inilah.com
Ferdinand saat menjalani sidang tuntutan.
A2 - inilah.com
Ferdinand mendengarkan tuntutan oleh JPU.
A4 - inilah.com
Ferdinand didakwa terkait kasus ujaran kebencian.
A5 - inilah.com
Suasana sidang tuntutan Ferdinand Hutahaean.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button