Foto: Imbauan Bagi Pengendara Motor Agar tak Gunakan Sandal Jepit
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (20/6/2022). Polisi melakukan imbauan bagi pengendara sepeda motor agar tak pakai sandal jepit saat berkendara. Meski sifatnya hanya imbauan, namun imbauan tersebut memiliki dasar hukum.
Dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.
Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tetapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.
Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor. Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.
Seperti memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi dan menggunakan celana panjang.
Kemudian menggunakan sepatu serta sarung tangan
Pengendara juga harus membawa jas hujan dan yang terpenting pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Beri Komentar (menggunakan Facebook)