Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu gransi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) dengan bernilai total Rp15 miliar dari hasil pengawasan sejak Januari hingga Maret 2025.


