News

Foto: Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan Barang saat Libur Nataru

foto:-kemenhub-batasi-operasional-kendaraan-barang-saat-libur-nataru

Rabu, 14 Des 2022 – 21:58 WIB

Mungkin anda suka

Angkutan, Kemenhub, Nataru, Jakarta, Libur, Natal, Tahun Baru 2023, Angkutan Nataru, Kendaraan, Barang, - inilah.com

Sejumlah kendaraan melintasi Tol Lingkar Dalam Kota di Kawasan Slipi, Jakarta, Rabu (14/12/20222). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang jelang libur Natal dan tahun baru 2023 (Nataru). Pembatasan angkutan barang untuk menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas selama periode libur Nataru.

“Pengaturan lalu lintas pada jalan tol dan non-tol dengan pembatasan angkutan barang ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam press briefing virtual, Rabu (14/12/2022).

Angkutan, Kemenhub, Nataru, Jakarta, Libur, Natal, Tahun Baru 2023, Angkutan Nataru, Kendaraan, Barang, - inilah.com
Angkutan barang yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan. Pembatasan operasionalnya dibagi beberapa tahapan.
Angkutan, Kemenhub, Nataru, Jakarta, Libur, Natal, Tahun Baru 2023, Angkutan Nataru, Kendaraan, Barang, - inilah.com
Khusus di ruas jalan tol, kendaraan angkutan barang dilarang melintas selama arus mudik pada 22-24 Desember 2022 pukul 12.00 hingga 00.00 waktu setempat.
Angkutan, Kemenhub, Nataru, Jakarta, Libur, Natal, Tahun Baru 2023, Angkutan Nataru, Kendaraan, Barang, - inilah.com
Operasional angkutan barang kembali dibatasi pada 30-31 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Angkutan, Kemenhub, Nataru, Jakarta, Libur, Natal, Tahun Baru 2023, Angkutan Nataru, Kendaraan, Barang, - inilah.com
Pada arus balik, pembatasan serupa berlaku mulai 25-28 Desember 2022 pukul 12.00 dan pukul 08.00 waktu setempat.
Angkutan, Kemenhub, Nataru, Jakarta, Libur, Natal, Tahun Baru 2023, Angkutan Nataru, Kendaraan, Barang, - inilah.com
Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 waktu setempat sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button