Market

Foto: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol hingga 29 Agustus 2022

Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sedianya berlaku pada (14/8/2022) batal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022.

Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap kenaikan tarif ojol dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri ditetapkan.

Mungkin anda suka

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada (4/8/2022)lalu.

Berikut daftar tarif baru ojol di Indonesia:

Zona I

Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.

Zona II

Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Zona III

Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km, batas atas Rp2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.

Ojol, Ojek Online, Gojek, Grab, Maxim, Motor, Senayan, Kemenhub, Tarif Ojol, Tarif Naik, Didik Setiawan,- inilah.com
Ojol melintas di Kawasan Senayan.
Ojol, Ojek Online, Gojek, Grab, Maxim, Motor, Senayan, Kemenhub, Tarif Ojol, Tarif Naik, Didik Setiawan,- inilah.com
Sejumlah driver ojol beristirahat di kawasan Senayan.
Ojol, Ojek Online, Gojek, Grab, Maxim, Motor, Senayan, Kemenhub, Tarif Ojol, Tarif Naik, Didik Setiawan,- inilah.com
Ojol membawa penumpang.
Ojol, Ojek Online, Gojek, Grab, Maxim, Motor, Senayan, Kemenhub, Tarif Ojol, Tarif Naik, Didik Setiawan,- inilah.com
Ojol melintas di kawasan Senayan.
Ojol, Ojek Online, Gojek, Grab, Maxim, Motor, Senayan, Kemenhub, Tarif Ojol, Tarif Naik, Didik Setiawan,- inilah.com
Driver ojol melintas di kawasan Senayan.
Ojol, Ojek Online, Gojek, Grab, Maxim, Motor, Senayan, Kemenhub, Tarif Ojol, Tarif Naik, Didik Setiawan,- inilah.com
Sejumlah ojol melintas di kawasan Senayan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button