Foto: Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA pada 1 Juli 2022
Petugas melakukan pengecekan meteran listrik rumah tangga di Jakarta, Senin (20/6/2022). Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada 1 Juli 2022 untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas.
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Terdapat 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu.
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020.
Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.
Adapun pelanggan kategori rumah tangga golongan R2 yakni 3.500 VA sampai 5.500 VA, jumlah hanya mencapai 1,7 juta. Sementara pelanggan golongan R3 di atas 6.600 VA ke atas hanya sekitar 300 ribu pelanggan.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)