Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. (Foto: Antara/Muhammad Ramdan)Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) saat memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Foto: Antara/Muhammad Ramdan)Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Foto: Antara/Muhammad Ramdan)Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) usai memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Foto: Antara/Muhammad Ramdan)