News

Bukan Cuma Plate NasDem, Ratusan Kader Parpol Dibui Gara-gara Korupsi

Berdasarkan data yang dikantongi KPK dari 2004 hingga Januari 2022, total telah ditetapkan sebanyak 1.519 tersangka, dari jumlah itu, 521 tersangka memiliki irisan dengan politik

Penetapan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, menambah daftar panjang politisi yang tersangkut kasus korupsi.  Terlebih bagi partai NasDem, penetapan Johnny menjadi tamparan lantaran ini kali kedua Sekjen mereka bermasalah. Sebelumnya, ada nama Patrice Rio Capella.

Mungkin anda suka

Bedanya, Rio dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2014. Ia terjerat kasus suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Rio lantas dijatuhi vonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Namun demikian, NasDem bukanlah satu-satunya partai politik yang kadernya terlibat perkara rasuah di negeri ini. Berdasarkan data yang dikantongi KPK dari 2004 hingga Januari 2022, total telah ditetapkan sebanyak 1.519 tersangka, dari jumlah itu, 521 tersangka memiliki irisan dengan politik, mulai dari anggota legislatif (DPR RI dan DPRD) hingga kepala daerah (gubernur, wali kota, ataupun bupati).

Lebih rinci, KPK sejak pertama berdiri telah menangani sebanyak 343 kasus yang melibatkan anggota  DPR dan DPRD, Wali Kota atau Bupati dan wakil 155 kasus, kepala lembaga atau kementerian 35 kasus, Gubernur 23 kasus.

“Kasus korupsi terjadi 54 persen itu di pemerintah daerah, 13 persen terjadi di provinsi dan 41 persen terjadi di kabupaten/kota,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, 21 Maret 2023.

Sementara catatan Indonesia Coruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2010 hingga Juni 2018, dari menggabungkan jumlah kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, terdapat 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD menjadi tersangka korupsi.

Era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono

Berdasarkan catatan Inilah.com, terhitung mulai periode kedua Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono,  tercatat 49 anggota DPR dari lintas partai menjadi tersangka. Kader dari partai Golkar menjadi penyumbang terbanyak dengan 19 tersangka. Disusul PDI Perjuangan dengan 17 tersangka, Demokrat empat tersangka, PAN tiga tersangka, PPP tiga tersangka, PKB, PBR dan PKS satu tersangka.

Sby - inilah.com
Presiden Republik Indonesia ke 6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Antara).

Sumbangan terbesar anggota DPR yang terjerat korupsi di era ini, yakni terkait kasus travel cek pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Tercatat 26 anggota Komisi IX periode 2004-2009 telah masuk bui.

Lebih rinci, PDI Perjuangan menjadi penyumbang terbanyak dengan 14 anggota, dimana nama-nama politisi senior seperti Max Moein, Panda Nababan dan Emior Moeis masuk dalam rombongan.

Urutan kedua dari partai Golkar dengan 10 anggota, diantaranya Hamka Yandu dan Paskah Suzzeta. Terakhir politisi  PPP dua anggota, yakni Daniel Tandjung  dan Sofyan Usman.

Sementara selama 10 tahun menjadi Presiden, terdapat tiga menteri jadi tersangka. Dua orang kader partai Demokrat, dan satu orang kader PPP.  Mereka yakni, Andi Alvian Mallarangeng,  ketika itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

2284692 - inilah.com
Proyek Hambalang era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono bermasalah secara hukum lantaran terdapat praktek korupsi. (Foto:Inilah.com)

Kedua, Suryadharma Ali, ketika itu dijadikan tersangka saat menjabat Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Partai PPP, terkait korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 dan tersangka korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014.

Jero Wacik. Ia merupakan Menteri di dua periode SBY. Pertama sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Kerja jilid I dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia jilid II.

Jero, dijadikan tersangka terkait dua jabatan yang pernah ia emban tersebut. Pertama tersangka kasus pemerasan saat menjabat Menteri ESDM. Pada Februari 2015, Jero kembali dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.

Era Presiden Joko Widodo

Pada periode pertama Presiden Joko Widodo dari 2014 hingga 2019, berdasarkan data ICW, sebanyak 22 anggota DPR multi partai telah dijadikan tersangka oleh KPK. Parpol yang anggotanya paling banyak berurusan dengan komisi antirasuh berasal adalah Partai Golkar, yaitu delapan tersangka.  PAN dan Demokrat tiga tersangka,  Hanura dan PDIP dua tersangka, PKB, PPP, Nasdem dan PKS satu tersangka.

Jokowi Cawe-cawe Capres
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)

Sebagai catatan, beberapa anggota DPR yang ditetapkan tersangka memiliki jabatan strategis, seperti Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR, Muhammad Romahurmuziy kala itu menjabat Ketua Umum PPP sekaligus anggota Komisi III DPR dan Taufik Kurniawan ditangkap ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Sementara untuk anggota DPRD di seluruh Indonesia, ICW mencatat 232 orang menjadi tersangka.

Pada periode kedua Presiden Joko Widodo, nama anggota DPR yang paling mencolok adalah Azis Syamsuddin. Ia ketika dijadikan tersangka merupakan Wakil Ketua DPR RI. Politisi Golkar itu ditetapkan tersangka pada 25 September 2021, dalam kasus suap terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia, diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lain, yaitu Aliza Gunado.

KPK Sebut Vonis Azis Syamsuddin Sesuai Analisis Tim Jaksa
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto Inilah.com/Agus Priyatna)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantas menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak berpolitik Azis selama empat tahun.

Terbaru KPK menetapakan anggota Komisi III DPR dari partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Ia dijadikan tersangka pada 27 Mei 2023 dalam kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sedangkan para Menteri yang terlibat korupsi sejak periode pertama hingga Mei 2023, sudah sebanyak lima Menteri.

Mereka yakni,  Idrus Marham,  ketika itu menjabat Menteri Sosial. Ia dijadikan tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Politisi partai Golkar itu lantas dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar besama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Image 750x 633c2851d7a30 - inilah.com
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK. (Foto:Antara)

Kedua Imam Nahrawi, ketika itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga . Mantan Sekjen DPP PKB itu, dijadikan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana hibah dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam pun telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882. Selain pidana pokok , majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Ketiga yakni Edhy Prabowo. Ia merupakan satu-satunya Menteri aktif  yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Politisi partai Gerindra itu, ditetapkan tersangka selaku Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Maju terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.

Edhy dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda sejumlah Rp 400 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Ke-empat Juliari Batubara, saat itu menjabat Menteri Sosial. Kader partai PDI Perjuangan tersebut, dijadikan tersangka kasus suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, 23 Agustus 2021.

Newskpk Tahan Juliari Batubara Dan Adi Waluyo 06122020 Gp 3 - inilah.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat jumpa pers penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Foto:Antara)

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.  Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Menteri terakhir yang menjadi pesakitan korupsi terhitung Mei 2023 adallah Johnny G Plate. Ia dijadikan tersangka saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen partai NasDem terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Pada perkara ini, negara ditaksir merugi hingga Rp8 triliun.

ICW dalam siaran pers yang dirilis pada 1 Februari 2023, sempat mengkritisi soal merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di era Presiden Joko Widodo. Berdasarkan laporan dari  Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2022, IPK Indonesia anjlok empat poin yaitu dari 38 menjadi 34. Hasil ini menempatkan Indonesia dari  peringkat 96 dunia menjadi peringkat 110.

Salah satu yang menjadi penyebab dari anjloknya IPK tersebut, menurut ICW disebabkan sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi, sikap permisif terhadap korupsi, dan lainnya.

“Mencermati IPK Indonesia, dapat disimpulkan bahwa untaian kalimat Presiden terkait pemberantasan korupsi hanya sekadar pemanis pidato semata,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, 1 Februari 2023.

Ia mengatakan, dari sejumlah indikator dalam penilaian IPK, TII menyoroti korupsi politik di Indonesia. ICW menilai korupsi politik di Indonesia melonjak karena beberapa hal, salah satu di antaranya adalah pelemahan KPK melalui Revisi Undang-Undang KPK.

Petaka Partai Politik

Soal banyaknya kader partai politik menjadi pesakitan korupsi, menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhamadyah bidang hukum dan HAM , Busyro Muqoddas tidak lepas dari buruknya kualitas Undang-undang (UU) tentang perpolitikan di Indonesia.

Mantan Ketua KPK itu lantas menyoroti UU tentang partai politik, yang disebutnya penuh dengan kegelapan transparansi dan etika politik. Kemudian, UU Pemilu dan UU Pilkada, dimana dinilainya kumuh secara etik dan moral demokrasi.

“Karena dipenuhi dengan peluang-peluang yang dilegalkan untuk menjadikan pemilu, Pilkada itu sebagai ajang perjudian Politik, dan ada bandar-bandar politiknya,” kata Busyro ketika berbincang dengan Inilah.com, Rabu (24/5/2023).

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam Sekolah Kepemimpinan Politik dan Kebangsaan yang digelar di Gedung Ahmad Zainuri Universitas Muhammadiyah Jember, Sabtu (10/10/2022). (Foto: Humas Unmuh Jember)

Sehingga, lanjut Busyro mereka yang terpilih di berbagai tingkat pemerintahan dari daerah sampai pusat, legislatif maupun eksekutif, syarat dengan kepentingan. Hal ini yang kemudian disebut Busyro sebagai petaka politik.

“Diwarnai dengan legalisasi, fasilitasi terhadap orang-orang yang tidak punya kapasitas memimpin, tetapi karena dipaksa-paksakan oleh bandar Politik, maka dia jadilah pemimpin dari daerah sampai dengan Presiden. Buktinya sudah semakin jelas sekarang ini, intinya gitu,” kata Busyro.

Padahal menurut Busyro, jika mau,  bentuk setoran ataupun mahar harusnya masuk dalam UU tersebut. Ia mencontohkan soal pasal fungsi, dimana harusnya melarang partai politik menerima segala bentuk suap ataupun gratifikasi dalam setiap proses politik.”Nah tapi kan tidak ada. Mengapa tidak ada? Ya karena desainnya tidak ada,” kata Busyro yang juga pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial.

Selain tiga UU itu, partai politik sekarang ini menurut dia, tidak bisa lepas dari dominasi dan cengkeraman yang semakin dominan dari pemodal yang sering disebut dengan oligarki bisnis. Ia menilai, oligarki Bisnis tidak mungkin mengembangkan sayap bisnis gelapnya tanpa melalui partai politik.

“Kalau sudah melalui parpol, berarti memperoleh legalitas hukum di DPR bersama pemerintah. Dan pemerintah sendiri itu sudah didominasi oleh pengusaha-pengusaha, Presiden itu juga mantan pengusaha, Luhut dan Cs itu juga pengusaha, siapa yang tidak pengusaha?, ada, tapi itu tidak punya pengaruh moral Politik,” kata Busyro.

Sementara mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai konsep partai politik di Indonesia sudah salah sejak awal.”Salah design,” ujar dia singkat kepada Inilah.com, Rabu (24/5/2023). (Nebby/Rizky/Diana)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button