News

Foto: Nekat Terobos Jalur Bus TransJakarta, Denda Rp500 Ribu

Rabu, 22 Feb 2023 – 05:25 WIB

Terobos, bus Transjakarta, Macet, Kemacetan, lalu-lintas,Jakarta, - inilah.com

Sejumlah pengendara menerobos jalur bus Transjakarta di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (21/22023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Aksi menerobos jalur bus Transjakarta menjadi pelanggaran yang kerap terjadi saat kemacetan parah jam pulang kantor. Seperti diketahui denda pelanggaran masuk jalur bus Transjakarta hingga Rp500 ribu.

Denda tersebut seperti yang tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut : ” Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Terobos, bus Transjakarta, Macet, Kemacetan, lalu-lintas,Jakarta, - inilah.com
Sepeda motor menerobos jalur busway menghindari kemacetan.
Terobos, bus Transjakarta, Macet, Kemacetan, lalu-lintas,Jakarta, - inilah.com
Terlihat di lokasi sejumlah kendaraan mobil hingga motor mengekor bus transjakarta yang sedang melintas.
Terobos, bus Transjakarta, Macet, Kemacetan, lalu-lintas,Jakarta, - inilah.com
Mobil dan motor menerobos jalur Bus  Transjakarta.
Terobos, bus Transjakarta, Macet, Kemacetan, lalu-lintas,Jakarta, - inilah.com
Aksi mobil dan motor menerobos jalur bus Transjakarta utnuk menghindari kemacetan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button