Market

Pemda Kelola Anggaran Rp 857,6 Triliun, Jokowi: Tapi Jangan Diecer-ecer ke Semua Dinas

Kebijakan Transfer ke Daerah (TkD)  merupakan amanah undang-undang untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia. Pemanfaatannya diserahkan kepada pemda sesuai asas otonomi daerah.

Tetapi Presiden Jokowi menaruh pesan, anggaran di daerah harus untuk membangun proyek prioritas. Jadi tidak untuk dibagi-bagi sama rata untuk semua dinas di daerah.

Sebab selama dirinya menjabat selalu menemukan praktik nambah anggaran menjadi bancakan ke berbagai dinas. Praktik ini terjadi ketika mendapatkan tambahan anggaran selama ia menjadi wali kota, gubernur, maupun presiden dua periode.

“Sampaikan juga ke DPRD mengenai itu, jangan semua diratakan. Kalau ada kenaikan APBD 5 persen, semua dinas tambahnya 5 persen, 5 persen, 5 persen, yang terjadi seperti itu, saya pernah mengalami,” kata Jokowi saat membuka Rakernas Korpri 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023).  

Anggaran Transfer ke Daerah

Jokowi menekankan, lebih baik pemerintah daerah fokus menggunakan anggaran yang ada untuk mengerjakan satu atau dua program tetapi benar-benar terlaksana.

Anggaran TkD pada Tahun Anggaran APBN 2024 menyasar kebijakan prioritas, antara lain dukungan terhadap penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK daerah serta kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara atau ASN daerah. 

Postur pembagian dana dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 alokasi TKD sebesar Rp 857,6 triliun, antara lain, dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 143,10 triliun yang meningkat jika dibandingkan pada 2023 sebesar Rp 136,3 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman memaparkan, penambahan alokasi DBH bertujuan mengurangi vertical imbalance dengan memberikan DBH kepada daerah penghasil, pengolah, daerah lain yang berbatasan langsung, dan daerah dalam satu provinsi.  

Kemudian, dana alokasi umum (DAU) sebanyak Rp 427,7 triliun, yang lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 396 triliun. “DAU diharapkan bisa meningkatkan pemerataan layanan publik dan kemampuan keuangan antardaerah,” katanya dalam siaran resmi Kemenkeu, Senin (2/10/2023). 

Alokasi itu, di antaranya untuk kebijakan kenaikan belanja gaji dan tunjangan melekat ASN daerah sebesar 8 persen dan dukungan penggajian PPPK yang telah diangkat pemerintah daerah (pemda). Selain itu, ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 188,1 triliun yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp 53,8 triliun, DAK nonfisik sebesar Rp 133,8 triliun, dan hibah ke daerah sebesar Rp 0,5 triliun.

Persentase DAK tahun ini meningkat daripada tahun lalu sebesar Rp185,8 triliun. DAK bertujuan untuk meningkatkan layanan prioritas baik fisik dan nonfisik, termasuk infrastruktur dan operasional layanan publik di daerah. Penambahan DAK fisik bersumber dari pergeseran hibah ke daerah.  

Penambahan DAK

Sementara itu, penambahan DAK nonfisik dilakukan karena adanya perubahan target output alokasi tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) pada ASN di daerah dengan memperhitungkan kenaikan gaji.

Selain itu dana otonomi khusus (otsus) meningkat jadi Rp 18,3 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 17,2 triliun. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,4 triliun atau sama dengan alokasi pada 2023.

Pada 2024, alokasi Dana Desa sebesar Rp 71 triliun, naik menjadi Rp 70 triliun dari tahun lalu. Kemudian, intensif fiskal sebesar Rp 8 triliun atau sama dibandingkan tahun sebelumnya.

Luky mengatakan, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pemda dalam bentuk  intensif fiskal untuk memastikan implementasi program-program pemerataan pembangunan.  

“Dengan mekanisme penghargaan tersebut, pemda termotivasi untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, bukan hanya melalui belanja pegawai, tetapi juga pembuatan program kerja yang dapat dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.

Adapun kebijakan pemberian alokasi dana TKD sesuai dengan sistem desentralisasi yang digagas para founding fathers Indonesia saat meletakkan dasar-dasar kenegaraan berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Asas Otonomi

Apalagi filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal, selaras dengan Pasal 18 dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.  Pasal itu berbunyi, “NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Kebijakan desentralisasi itu diperkuat dalam Pasal 18A UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”  

Kemudian ayat 2 menyatakan, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

Sementara itu, untuk alokasi dana terus meningkat dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Pada 2014, alokasi TKD mencapai Rp 573,7 triliun. Dana ini naik menjadi Rp 623,1 triliun pada 2015, Rp 710,3 triliun pada 2016, dan menjadi Rp 742 triliun pada 2017.

Pada 2018, alokasi TKD bertambah menjadi Rp 757,8 triliun. Pada 2019, dana ini meningkat sebesar Rp 813 triliun dan Rp 762,5 triliun pada 2020.

Adapun TKD meningkat lagi sebesar Rp 785,7 triliun pada 2021, Rp 816,2 triliun pada 2022, serta Rp 814,7 triliun pada 2023. Pada 2024, TKD yang ditetapkan dalam APBN adalah sebesar Rp 857,6 triliun.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button