News

Foto: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Berbaju Tahanan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid, memberikan keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan peneliti astronomi BRIN APn Hasanuddin selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin.

A1 - inilah.com
Barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian AP Hasanuddin di Jakarta, Senin (1/5/2023). AP Hasanuddin ditahan terkait komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang disampaikannya di media sosial.
A4 - inilah.com
AP Hasanuddin, ditunjukkan petugas sebelum memberikan keterangan di Jakarta, Senin (1/5/2023). Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
A2 - inilah.com
Dengan baju tahanan polisi, tangan diikat, Peneliti BRIN AP Hasanuddin ditunjukkan dihadapan media.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button