News

Foto: Pengurangan Masa Karantina Bagi PPLN Menjadi 3 Hari

Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). RSDC Wisma Atlet menjadi salah satu lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Selain RSDC Wisma Atlet terdapat lokasi lainnya yaitu Wisma Atlet Pademangan, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet  di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina 3 hari tetap berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) maupun warta negara Indonesia (WNI).

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet  di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Karantina 3 Hari PPLN Berlaku Maret

Pengurangan masa karantina tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022. Menurut Luhut, aturan masa karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet yang menjadi lokasi karantina bagi PPLN di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin booster.

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2/2022) lalu.

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah berencana meniadakan karantina terpusat bagi PPLN apabila kondisi kasus COVID-19 menurun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button