News

Foto: Polda Metro Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang

Jumat, 09 Jun 2023 – 23:20 WIB

Petugas menunjukkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Mungkin anda suka

Petugas menunjukkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dua tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus TPPO langsung dirilis di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023) yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direskrimum Kombes Hengki Haryadi.

Dalam penjelasan, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri tanpa harus memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Polisi juga menemukan barang bukti yaitu satu buku paspor C7101304, satu buah visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua unit ponsel, dua buah KTP korban. Ancaman pidana yang dikenakan kepada dua tersangka maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Petugas menunjukkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Petugas menunjukkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri), bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan), memberikan keterangan pers saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri), bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan), memberikan keterangan pers saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi, memberikan keterangan pers saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Direskrimum Kombes Pol Hengki Haryadi, memberikan keterangan pers saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (dua kiri), menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Sejumlah barang bukti kasus TPPO disita di antaranya buku paspor C7101304, visa, foto tiket Qatar, ponsel, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button