KanalNews

Foto: Potret Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah UMP Tahun 2022 di Depan Istana Kepresidenan Jakarta

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.

Buruh 2 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021).

Buruh, Omnibus Law, UMP- inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021).

Demo 8 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.
Buruh 7 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.
Buruh 4 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.
Buruh 3 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.
Buruh 9 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.
Buruh 5 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.
Buruh 11 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.
Buruh 2 - inilah.com
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button