News

Foto: PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Hingga 21 Februari 2022

Penumpang bus Transjakarta mengantre menunggu kedatangan bus di Halte Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota Jakarta. Perpanjangan status level 3 di Ibu Kota Jakarta berlaku mulai hari ini Selasa (15/2/2022) hingga Senin (21/2/2022) mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (8/2/2022), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022,” demikian tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut, pada Selasa (15/2/2022).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button