News

Foto: PPKM Level 3 saat Nataru, Pusat Perbelanjaan Beroperasi 50%

Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah memutuskan bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah.

Penerapan PPKM Level 3 ini akan berdampak pada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Salah satunya adalah kegiatan di pusat perbelanjaan diatur kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Selain itu, anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Rencana kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button