News

Koalisi Masyarakat Sipil: Penuntasan Kasus Brigadir J Ujian Reformasi Polri

koalisi masyarakat sipil polri brigadir j - inilah.com

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI), Imparsial dan Human Rights Working Group (HRWG) Kontras, ICW, YLBHI, ICJR, Setara Institute, Elsam, Public Virtue, Centra Initiative, LBH Pers, LBH Masyarakat dan Walhi mengharapkan agar kematian Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat atau Brigadir J bisa diselesaikan secara profesional.

“Koalisi menilai terkait dengan Kematian Brigadir J yang menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya. Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjadi penegaskan kembali akan reformasi Polri,” kata Direktur PBHI, Julius Ibrani dalam Konferensi Pers ‘Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Polri’, Kamis (28/7/2022).

Reformasi, lanjut Julius, mensyaratkan perlunya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Dalam kerangka reformasi sektor keamanan tersebut, institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakkan hukum perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, akuntabel dan transparan.

“Dalam perjalanannya, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satu persoalan yang perlu di benahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan dan tindakan sewenang-wenang lainnya,” sebut Julius.

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf menambahkan, berbagai fakta-fakta hukum terkait kematian Brigadir J perlu di buka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang di tutup-tutupi.

“Koalisi menilai beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri. Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Direktur HRWG Daniel Awigra melanjutkan, peran-peran lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM perlu melakukan pengawasan yang efektif terhadap kasus tersebut.

“Peran lembaga-lembaga eksternal itu perlu bekerja secara professional dan penting untuk menjaga jarak di dalam melakukan pengawasannya demi tercipatnya pengawasan yang independent dan akuntabel,” ujarnya.

“Khusus pengguanaan kekuatan senjata api oleh kepolisian, kami menilai memang menjadi masalah serius yang perlu di benahi dalam institusi kepolisian. Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button