News

Foto: Raker Jaksa Agung Bahas Implementasi Program Restorative Justice

Kamis, 24 Nov 2022 – 06:55 WIB

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Komisi III, DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta,- inilah.com

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Raker jaksa Agung dengan Komisi III DPR membahas rencana kerja di bidang pembinaan karir Kejaksaan pada semester I tahun 2023 serta strategi di bidang penanganan kasus korupsi pada semester I tahun 2023 dan implementasi Program Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Komisi III, DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta,- inilah.com
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan ribuan kasus dengan penerapan keadilan restorasi (Restorative Justice) sejak tahun 2020 hingga November 2022.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Komisi III, DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta,- inilah.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan, pada 2020 ada sebanyak 230 perkara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Komisi III, DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta,- inilah.com
Sedangkan menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tahun 2021 sebanyak 422 perkara, kemudian pada tahun 2022 sebanyak 1.451 perkara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Komisi III, DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta,- inilah.com
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 serta telah dibentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button