HangoutKanalNews

Foto: Rilis Kasus Narkoba Artis Bobby Joseph dengan Sabu 0,49 Gram dan Tembakau Sintetis Jenis Gorilla di Polres Tangsel

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanudin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kasat Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menunjukkan barang bukti Narkoba berupa sabu seberat 0,49 gram dan tembakau sintetis jenis gorilla milik artis Bobby Joseph saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Artis Bobby Joseph menjadi tersangka kasus narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 0,49 Gram dan Tembakau Sintetis jenis Gorilla saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan
Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanudin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kasat Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menunjukkan barang bukti Narkoba berupa sabu seberat 0,49 gram dan tembakau sintetis jenis gorilla milik artis Bobby Joseph saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan
Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Artis Bobby Joseph menjadi tersangka kasus narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 0,49 Gram dan Tembakau Sintetis jenis Gorilla saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan
Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanudin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kasat Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menunjukkan barang bukti Narkoba berupa sabu seberat 0,49 gram dan tembakau sintetis jenis gorilla milik artis Bobby Joseph saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan
Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Artis Bobby Joseph menjadi tersangka kasus narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 0,49 Gram dan Tembakau Sintetis jenis Gorilla saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan
Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanudin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kasat Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menunjukkan barang bukti Narkoba berupa sabu seberat 0,49 gram dan tembakau sintetis jenis gorilla milik artis Bobby Joseph saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan
Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Artis Bobby Joseph menjadi tersangka kasus narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 0,49 Gram dan Tembakau Sintetis jenis Gorilla saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan
Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanudin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kasat Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menunjukkan barang bukti Narkoba berupa sabu seberat 0,49 gram dan tembakau sintetis jenis gorilla milik artis Bobby Joseph saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan
Bobby Joseph, BJ, Narkoba, Sabu, Polres Tangsel, Rilis, Tembakau Sintetis, Narkoba - inilah.com
Artis Bobby Joseph menjadi tersangka kasus narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 0,49 Gram dan Tembakau Sintetis jenis Gorilla saat rilis di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph tertangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram. Bobby Joseph dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button