Majelis Hakim memvonis pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (kanan) dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara. Sedangkan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kedua kanan), Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kedua kiri), dan pengepul timah Kwan Yung alias Buyung (kiri) divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. (Foto: Antara/Fauzan)Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon bersiap menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024).(Foto: Antara/Fauzan)Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kiri), General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Foto: Antara/Fauzan)