News

Jaksa Gugup dan Terbata-bata Saat Membacakan Tuntutan Kuat Ma’ruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat gugup dan terbata-bata saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf. Terutama, saat memasuki bagian akhir yang menyebutkan tuntutan 8 tahun penjara yang bakal dijalani Kuat Ma’ruf.

Hal ini tersingkap saat agenda pembacaan surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Semula, Jaksa Sugeng Hariadi menyampaikan ikhtisar dan bagian pembuka surat tuntutan dengan begitu lancar. Dia membeberkan sejumlah pertimbangan hukum bagi jaksa dalam memberikan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

Kemudian, Jaksa Sugeng mengalihkan pembacaan surat tuntutan kepada Jaksa Shandy Handika untuk melanjutkan pembacaan tuntutan dengan menjelaskan tentang unsur delik pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap Kuat Ma’ruf.

Selanjutnya, Jaksa Shandy juga mengulas tentang teori maupun substansi hukum yang berkaitan dengan tindakan Kuat Ma’ruf yang menghalangi akses Brigadir J agar tidak melarikan diri dari rumah dinas Ferdy Sambo. Untuk itu, tindakan penghalangan akses tersebut mengakibatkan rencana Ferdy Sambo dalam mengeksekusi Brigadir J menjadi lancar.

Namun, pada bagian akhir surat tuntutan, pembacaan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf diserahkan kepada Jaksa Rudi Irmawan. Akan tetapi, Rudi terlihat terbata-bata saat membacakan surat tuntutan. Bahkan, ia sesekali menghentikan pembacaan tuntutan karena ‘blepotan’ dalam mengurai surat tuntutan di muka persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa Rudi.

Lebih lanjutnya, Jaksa Rudi juga terlihat semakin terbata-bata saat membeberkan faktor meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Kuat Ma’ruf dalam pertimbangan hukum.

“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selalu penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal memberatkan,” kata Jaksa Rudi terbata-bata.

“Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” lanjut dia.

Sedangkan, Jaksa Rudi Irmawan juga menyebutkan tiga hal yang meringankan Kuat Ma’ruf, sehingga jaksa memasukkannya dalam pertimbangan di dalam surat tuntutannya.

“Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan,” kata Jaksa Rudi.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dalam menghalangi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Terutama, saat Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo.

“Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” ujar Jaksa Rudi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button