News

Foto: Tarif Baru Ojek Online Usai Harga BBM Naik

Senin, 05 Sep 2022 – 16:31 WIB

Ojol, Ojek Online, Grab, Gojek, Kemenhub, Tarif, Kenaikan Tarif Ojol, Ojek Online - inilah.com

Ojol (ojek online) membawa penumpang melintas di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) – (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) usai harga BBM naik pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Pengumuman resmi ini akan disampaikan Kemenhub pada sore hari ini Senin (5/9/2022).

Ojol, Ojek Online, Grab, Gojek, Kemenhub, Tarif, Kenaikan Tarif Ojol, Ojek Online, Didik Setiawan, - inilah.com
Perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km dan Batas atas: Rp2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya Rp9.250-Rp11.500 
Ojol, Ojek Online, Grab, Gojek, Kemenhub, Tarif, Kenaikan Tarif Ojol, Ojek Online, Didik Setiawan, - inilah.com
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km dan batas atas: Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Ojol, Ojek Online, Grab, Gojek, Kemenhub, Tarif, Kenaikan Tarif Ojol, Ojek Online, Didik Setiawan, - inilah.com
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua. Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km dan batas atas: Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp10.500-Rp13.000
Ojol, Ojek Online, Grab, Gojek, Kemenhub, Tarif, Kenaikan Tarif Ojol, Ojek Online, Didik Setiawan, - inilah.com
Ojol membawa barang melintas di Jalan MT Haryono.
Ojol, Ojek Online, Grab, Gojek, Kemenhub, Tarif, Kenaikan Tarif Ojol, Ojek Online, Didik Setiawan, - inilah.com
Ojol melintas di jalan MT Haryono.
Ojol, Ojek Online, Grab, Gojek, Kemenhub, Tarif, Kenaikan Tarif Ojol, Ojek Online, Didik Setiawan, - inilah.com
Ojol melintas di jalan MT Haryono.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button