News

Foto: Tarif Ojol Resmi Naik pada 10 September 2022

Kamis, 08 Sep 2022 – 21:11 WIB

Tarif Ojol, Gojek, Grab, Maxim, Kemenhub, Tarif Ojol Naik, Jakarta, Utama 1 - inilah.com

Ojek online (Ojol) membawa penumpang melintas di Kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Ojek online (Ojol) membawa penumpang melintas di Kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga BBM subsidi. Kenaikan tarif akan berlaku secara resmi pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB mendatang.

Tarif Ojol, Gojek, Grab, Maxim, Kemenhub, Tarif Ojol Naik, Jakarta, Utama 1 - inilah.com
Kemenhub secara otomatis akan mengganti ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dengan beleid baru.
Tarif Ojol, Gojek, Grab, Maxim, Kemenhub, Tarif Ojol Naik, Jakarta, Utama 1 - inilah.com
Seperti aturan sebelumnya, besaran tarif ojol diklasifikasikan dalam berbagai zona. Berikut ini rinciannya:
Tarif Ojol, Gojek, Grab, Maxim, Kemenhub, Tarif Ojol Naik, Jakarta, Utama 1 - inilah.com
Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali,

– Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)

– Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)

– Dengan demikian, tarif ojol di Zona 1 berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk 4 kilometer pertama.
Tarif Ojol, Gojek, Grab, Maxim, Kemenhub, Tarif Ojol Naik, Jakarta, Utama 1 - inilah.com
Zona 2  meliputai: Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

– Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)

– Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)

– Dengan demikian, tarif ojol di Zona 2 berkisar antara Rp10.200 hingga Rp11.200 untuk 4 kilometer pertama.
Tarif Ojol, Gojek, Grab, Maxim, Kemenhub, Tarif Ojol Naik, Jakarta, Utama 1 - inilah.com
Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

– Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)

– Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)

– Dengan demikian, tarif ojol di Zona 2 berkisar antara Rp9.200 hingga Rp11.000 untuk 4 kilometer pertama.
Tarif Ojol, Gojek, Grab, Maxim, Kemenhub, Tarif Ojol Naik, Jakarta, Utama 1 - inilah.com
Kenaikan tarif langsung atau biaya pengemudi didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button