News

Foto: Uji Emisi Keliling untuk Sepeda Motor di IRTI Monas

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan jenis sepeda motor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

Untuk harga uji emisi sepeda motor yakni Rp49.000, diskon 30 persen dari harga normal Rp70.000.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di wilayah DKI Jakarta yang bisa dimanfaatkan oleh warga. Fasilitas ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan diterapkan mulai 13 November 2021.

Sanksi tilang berupa denda sebesar Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil dan kendaraan sepeda motor Rp250.000.

Dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 disebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Selain denda tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, uji emisi kendaraan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7.000 per jam. Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020.

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Berikut ini adalah bengkel uji emisi juga telah tersedia untuk sepeda motor yang tersebar di 15 lokasi:

Jakarta Timur
1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala V No 67 Cililitan
2. CV Farama Consultant di Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu
3. PT Astra International Honda Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika No 255
4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) di Jalan Kolonel Sugiono No 20
5. PT Tritala Sakti Utama Motor di Jalan Matraman Raya No 63
6. Yamaha Pelita Motor di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.

Jakarta Selatan
1. PT Rizqi Putra Pratama di Jalan Tebet Timur Dalam X

Jakarta Barat
1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk
2. PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat

Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk – Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
3. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III

Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button