News

Rangkap Jabatan Pintu Masuk Tipikor, Pemerintah Mesti Reformasi Regulasi

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter menyatakan rangkap jabatan sarat dengan konflik kepentingan, buka celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi atau tipikor.

Karenanya, ia merekomendasikan pemerintah untuk reformasi regulasi. Lola, sapaan akrabnya, menilai regulasi saat ini banyak yang saling tumpang tindih yang mengakibatkan terbukanya peluang praktik rangkap jabatan terjadi.

“Pembuat kebijakan, baik pemerintah atau DPR harus segera melakukan reformasi regulasi dengan cara melakukan evaluasi dan implementasi menutup ruang multitafsir terhadap regulasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum,” sebut Lola saat Kajian ICW di Ashley Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Menurut Lola, salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah atau DPR yaitu dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian yang diketahui masih membuka celah praktik rangkap jabatan. “Setiap pejabat publik yang diketahui atau terbukti memanfaatkan fasilitas jabatan yang ada pada, kemudian harus ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, peneliti TI Indonesia, Belicia Angelica menyarankan pemerintahan untuk menggunakan kebijakan Colling off Period (CoP) atau masa jeda bagi aparatur penegak hukum yang berpotensi rangkap jabatan. “Hal itu jadi salah satu cara, untuk bagaimana memastikan influnce itu padam, enggak lagi memberikan signifikasinsi yang berat,” kata Belicia.

Menurutnya, CoP dapat membuat jeda bagi Aparat Penegak Hukum untuk tidak melakukan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Ia memberi contoh bahw praktik CoP itu dinilai baik di beberapa negara seperti Eropa. “Di mana pejabat publik mereka itu tidak boleh sama sekali masuk ke ranah private atau maksudnya sektor private,” tambahnya.

Dia mencontohkan, para pejabat publik di negara Bulgaria, Ceko, Estonia dan Irlandia diberikan masa iddah selama 1 tahun. Kemudian, sambung dia, negara Perancis dan Portugal lebih lama lagi, masa iddahnya yakni selama 3 tahun, jika pejabat publik akan menjabat sektor private.

“Misalnya saya seorang Menpora, enggak lama saya ditarik ke perusahaan yang memamg menangani atlet atau usaha di bina olahraga, kalau misalnya saya menteri, kalo CoP itu idealnya adalah saya enggak boleh masuk ke sana, kalo mau pun dan bisa pun saya harus lintas sektor, tidak boleh di sektor yang sama,” jelas Belicia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button